Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut penyitaan dilakukan karena dua mobil itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

"Dua punya HM yang Velfire sama Lexus putih," ujar Kuntadi kepada wartawan, Jumat, 19 April.

Meski telah menyita beberapa mobil Harvey Moeis, Kuntadi menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan aset lainnya dari suami Sandra Dewi tersebut.

Selain itu, penyidik disebut juga menyita dua mobil lainnya milik Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto yakni, Mercy dan Toyoya Zenix.

"Yang lainnya punya RI, Zenix sama Mercy," kata Kuntadi.

Sebagai pengingat, dalam penangaman kasus ini, penyidik sudah menggeledah kediaman Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 1 April. Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper pun disita.

Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp76 miliar dan logam mulia. Bahkan, memblokir beberapa rekening Harvey Moeis

"(Penyitaan) Untuk sementara antara lain mobil Rolls Royce dan Mini Cooper," kata Kuntadi.

Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi timah. Dia berperan mengakomodir pertambangan liar di wilayah PT Timah Tbk.

Saat ini, suami Sandara Dewi itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP