MEDAN- Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara keliru menggratiskan biaya parkir pinggir jalan dalam proses peralihan ke e-Parkir di daerah ini.
"Potensi PAD (pendapatan asli daerah) retribusi parkir yang cukup besar akan hilang atau dinikmati oleh oknum tertentu," ujar Hendra, dikutip ANTARA, Kamis 18 April.
Kebijakan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan umum, kata dia, berlaku bagi yang belum menerapkan e-Parking atau parkir elektronik terhitung pada 2 April 2024.
Tetapi faktanya pemilik kendaraan bermotor parkir tepi jalan umum di wilayah Kota Medan tetap saja membayar biaya parkir di lapangan sebagai jasa parkir.
"Memang bukan kewajiban pemilik kendaraan, namun sukarela sebagai jasa karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan," ujar dia lagi.
Legislator ini juga mengatakan retribusi parkir dibayarkan oleh pemilik kendaraan jatuh kepada oknum tertentu, dan otomatis kebijakan itu merugikan Pemkot Medan.
"Ada dugaan kebocoran PAD dari parkir, maka pengawasan yang perlu ditingkatkan. Secara perlahan parkir konvensional diganti menjadi e-Parking, bukan digratiskan," kata politisi ini menegaskan.
Tindakan menggratiskan parkir konvensional oleh Pemkot Medan dinilainya sangat tergesa-gesa dan patut dievaluasi. "PAD parkir, jangan di nol kan. Kalau tak mau bocor, iya diawasi," kata Hendra.
BACA JUGA:
Wali Kota Medan Bobby Nasution telah meminta dukungan unsur Forkopimda Kota Medan agar penerapan parkir gratis nonparkir elektronik berjalan dengan baik di lapangan.
"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari atas penerapan parkir nonelektronik yang digratiskan di lapangan," kata Bobby.
Hingga kini sebanyak 145 lokasi parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan sistem parkir elektronik.
Pemkot Medan memberi target pendapatan asli daerah retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp66 miliar pada tahun ini, meningkat dari target tahun 2023 sebesar Rp30 miliar.