Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyatakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan masih menertibkan parkir manual di kawasan penerapan E-Parking (digital) di daerah ini.

"Saya mendapat pengaduan warga, petugas parkir mengutip retribusi parkir menggunakan E-Parking dan manual. Ini bukan salah petugas parkir, tapi kesalahan Dishub Kota Medan yang mengeluarkan dua surat perintah tugas," tegas Bobby Nasution di Medan dikutip Antara, Selasa, 25 Januari.

Akibatnya, masyarakat menjadi kebingungan atas dualisme mandat parkir yang terjadi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal atau depan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Padahal, penerapan E-Parking ini sebagai upaya mengatasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di Jalan Setia Budi bersama 22 lokasi E-Parking di Kota Medan sejak 18 Oktober 2021.

Dalam inspeksi mendadak Wali Kota Medan ke lokasi pada Senin, 24 Januari, Bobby Nasution menemukan oknum pegawai honorer Dishub Kota Medan meminta setoran parkir melebihi dari yang ditetapkan dari juru parkir (jukir) manual.

"Seharusnya jukir manual menyetor setoran parkir sebesar Rp25.000 per hari. Tapi, oknum itu meminta Rp30.000 sampai Rp40.000 per hari," jelas Bobby.

Wali kota Bobby Nasution juga mengaku khawatir penerimaan PAD dari sektor parkir tepi jalan yang ditetapkan tahun ini tidak tercapai, padahal potensi parkir di daerah ini cukup besar.

"Saya ingatkan Dishub, kini di lokasi yang sudah menggunakan E-Parking mulai longgar dan lalai penerapannya. Masih banyak ditemui menggunakan transaksi manual," tegas Bobby.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis berjanji akan menyelesaikan persoalan ini dalam beberapa hari, sehingga tidak dijumpai lagi dualisme parkir di 65 titik lokasi penerapan E-Parking.

"Insyaallah mulai hari ini, saya perintahkan jajaran Dishub untuk menerapkan E-Parking di kawasan ini, baik parkir pinggir jalan maupun pelataran," katanya.