Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus penyelundupan narkoba melalui kabin pesawat. Pada kasus itu, tujuh orang ditetapkan tersangka yang dua di antaranya pegawai Lion Air.

"Kita berhasil menangkap 7 orang tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian kepada wartawan, Kamis, 18 April.

Kedua pegawai Lion Air itu berinisial DA dan RD. Sementara lainnya yakni MRP, R, JD, HF, dan BA. Mereka jaringan narkoba yang hendak menyelundupkan ekstasi dan sabu Medan ke Jakarta.

Arie menyampaikan untuk dua pegawai Lion Air berperan sebagai menyerahkan paket narkoba kepada kurir yang berinisial MRP.

"Saudara DA dan RD, di mana yang bersangkutan adalah karyawan atau petugas lavatory service maskapai L yang menyerahkan narkotika kepada kurir," sebutnya.

Kemudian, tersangka HF merupakan otak penyelundupan. Dia yang mengatur proses pengiriman narkoba.

Dari hasil pendalaman, HF diketahui merupakan mantan karyawan Avsec Bandar Kualanamu.

"HF ini dibantu oleh istrinya, BA. Di mana istrinya berperan menyiapkan tiket untuk kurir saudara MR dan memantau keberadaan atau posisi MR selama dalam perjalanan," ucap Arie.

 

Lalu, tersangka R yang berperan sebagai penerima paker narkoba ketika sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta. Selain itu, dia juga bertugas mengantarnya ke pemesan.

Terakhir, tersangka JD yang bertugas sebagai mengambil atau pengantar barang dari HF. Kemudian, menyerahkan kepada DA dan RD.

"Ada 3 DPO yang sedang kita kejar yaitu saudara E, Y, dan PP," kata Arie.

Dalam pengungkapan kasus itu, Bareskrim Polri menyita lima kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi.