53 Ahli Waris Korban Pesawat SJ 182 Tuntut Boeing Company di Seattle Amerika Serikat
Keluarga korban Pesawat SJ 182/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Hari ini, sebanyak 53 keluarga korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182 berangkat ke Seattle, Amerika Serikat secara bertahap. Mereka mengajukan tuntutan terhadap Boeing Company, perusahaan penerbangan.

Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division menjadwalkan sidang pada Juli 2024. Sebelum menjalani sidang, terlebih dahulu akan dilakukan deposisi.

Kuasa hukum keluarga korban, C. Priaardanto menyatakan, tujuan kedatangan ke Amerika Serikat untuk menjalani proses deposisi.

"Tahap ini akan memberikan gambaran kepada Boeing Company bahwa ahli waris sangat dirugikan atas terjadinya cacat produk pada SJ 182," ujarnya, Rabu, 17 April.

Sejak tahun 2021 kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu, dia menilai belum selesai. Hal ini, karena keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengusut perkara.

Priaardanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil investigasi menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

"Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggungjawaban terhadap korban.

Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.

"Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga)

membiayai menjadi tak bisa dibiayai," katanya.

Sementara Billian Purnama Oktora, kakak Isti Yudha Prastika, pramugari SJ 182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut.

"Harapan kami setelah berdiskusi panjang 2 tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga," katanya.

Namun, kata Billian Purnama Oktora, masih ada hak yang bisa diterima para ahli waris.

"Ada hak bisa diambil dari Boeing. Diperjuangkan itu hak keluarga kami," ujarnya.

Perlu diketahui, nantinya pada saat ke Amerika Serikat keluarga korban akan didampingi tim pengacara dari Amerika Serikat yakni Charles Herrmann, Anthony Marsch dan John Herrmann.