JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kepercayaan yang dipegang pemimpin dan jemaah Aolia tidak sesuai syariat Islam dan menyelisih pendapat ulama mayoritas yang memiliki otoritas keilmuan.
"Kepercayaan yang dipegang oleh pemimpin jamaah Aolia tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Antara, Senin, 8 April.
Sebelumnya, jemaah Aolia di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menggelar salat Idulfitri pada Jumat, 5 April dan mengawali puasa pada Kamis, 7 Maret.
Menurut Zainut, meskipun ajaran jemaah Aolia tidak dikategorikan sebagai aliran sesat tetapi ajaran tersebut menyelisih pendapat ulama mayoritas (mainstream) yang memiliki otoritas keilmuan dan keulamaan, sehingga ajaran tersebut bisa disebut menyimpang.
Ketetapan pemimpin jamaah Aolia dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal tidak menggunakan dalil atau dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Keyakinan jamaah Aolia tersebut tidak ada landasan syariat dan fikihnya sama sekali," kata dia.
Kendati demikian, Zainut mengajak masyarakat agar tidak menghujat atau mengolok-olok mereka. Menurut dia, bisa jadi jamaah Aolia berbuat seperti itu karena ketidaktahuan mereka.
Untuk itu, kata dia, sudah menjadi tugas MUI dan ormas Islam lainnya untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman ajaran agama yang benar.
"Beragama itu harus berdasarkan sunah, tidak boleh hanya berdasarkan hawa nafsu atau selera pribadi pemimpinnya yang tidak memiliki otoritas ilmu agama," kata dia.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa perbedaan ketetapan jamaah Aolia merupakan sebuah kesalahan yang sangat perlu untuk diingatkan.
"Kasus di sebuah komunitas di Gunungkidul itu jelas kesalahan, perlu diingatkan," kata Ni'am.
Dia mengatakan bahwa kepercayaan yang diyakini oleh jamaah Aolia tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
BACA JUGA:
Menurut dia, jika hal tersebut merupakan ketidaktahuan masyarakat, maka harus segera diingatkan. Akan tetapi, jika praktik keagamaan tersebut dilakukan dengan sadar dan penuh keyakinan, maka hal tersebut dihukum haram.