Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara soal wacana menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 terkait polemik bantuan sosial (bansos).

Menurut Moeldoko, wacana tersebut merupakan sesuatu yang berlebihan. "Ya, saya pikir kalau presiden dipanggil, mungkin menurut saya apa tidak berlebihan?" katanya di Jakarta, Kamis 4 April.

Moeldoko lantas merunut latar belakang penyaluran bansos. Dia memaparkan, kebijakan tersebut merupakan instrumen yang dimandatkan undang-undang dalam rangka merespons situasi darurat yang terjadi saat itu.

Situasi darurat yang dimaksud adalah dampak fenomena El Nino terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat, salah satunya komoditas beras yang meningkat di pasaran.

"Kalau sebuah daerah dilanda situasi apakah bantuan Presiden itu mau menunggu? Ini darurat sekali. Situasinya kemarin seperti itu," katanya.

Moeldoko mengatakan, presiden telah merencanakan bantuan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan pilpres bergulir karena mitigasi terhadap dampak El Nino sudah lama diperhitungkan Pemerintah.

"Jadi, ini bukan karena pemilu. Jauh sebelum ini sudah dibicarakan. Ternyata dampak El Nino itu harga, khususnya beras, meningkat. Bansos dilakukan untuk bantuan beras," ungkapnya.

Moeldoko mengungkapkan, berbagai pihak yang peduli pada isu lingkungan kerap mengingatkan pemerintah tentang dampak El Nino pada masa tanam dan produktivitas petani. Selain itu juga pengaruh situasi geopolitik yang turut memicu kenaikan harga pangan jenis beras.

"'Kan bisa dilihat dari kebijakannya. Saya pikir itu dalam menjalankan instrumen, menjalankan undang-undang apa yang salah?" katanya.

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan akan sangat ideal apabila Presiden Jokowi dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan.

Pernyataan Todung tersebut menanggapi pertanyaan awak media setelah sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024), terkait dengan perlu atau tidaknya Presiden Jokowi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

"Presiden Jokowi itu 'kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial pada akhirnya berujung pada presiden," kata Todung.

Dorongan untuk memanggil Presiden Jokowi untuk hadir ke sidang sengketa pilpres juga disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi.

Latar belakang dorongan itu untuk mendalami laporan penyaluran bansos, pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penunjukan pejabat-pejabat pelaksana kepala daerah hingga ketidaknetralan aparat.