Pemerintah Pusat Larang Daerah Ambil Keputusan Sendiri Penanganan COVID-19
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo. (Foto: BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mewanti-wanti pemerintah daerah, baik Gubernur maupun Wali Kota dan Bupati untuk berkonsultasi kepada pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan penananganan virus corona.

Doni menyebut, penanganan yang dimaksud adalah menetapkan protokol yang mencakup empat aspek, yaitu pencegahan, respon, pemulihan dan tim pakar.

"Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat, melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Doni di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin, 16 Maret.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melanjutkan, bentuk penanganan yang harus dikonsultasikan adalah penetapan status darurat penanganan di daerah, seperti melakukan lock down.

"Penentuan kebijakan status wilayah darurat atau tidak, itu akan bersentuhan dengan urusan pemerintahan lainnya yang absolut, terutama ekonomi moneter dan fiskal. Itu pentingnya perlu konsultasi dengan nasional," jelas Tito.

Meski demikian, pemerintah pusat memberikan wewenang khusus kepada daerah (desentralisasi) dalam mengurus penanganan pendidikan dan kesehatan warga. Namun, ketika sudah merambah ke masalah kesatuan bangsa, mesti berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sebagai informasi, sejumlah pemerintah daerah sudah bergerak cepat mengeluarkan kebijakan dengan tujuan mencegah penularan virus corona agar tidak semakin meluas.

Misalnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meniadakan aktivitas belajar mengajar siswa PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di sekolah. Para siswa diminta belajar di rumah mulai dari 16-30 Maret 2020 mendatang.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melakukan sederet keputusan. Di antaranya meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, menutup destinasi wisata dan taman publik, serta membatasi penggunaan transportasi umum.