JAKARTA - Pengadilan Pakistan pada Hari Senin mengabulkan permohonan banding mantan Perdana Menteri Imran Khan atas tuduhan korupsi, menangguhkan hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan, kata pengacaranya.
Khan dan istrinya Bushra Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan menjual hadiah negara secara tidak sah oleh pengadilan anti-korupsi, seminggu menjelang Pemilu 8 Februari.
"Tidak ada bukti yang mendukung hukuman ini," kata pengacara Khan Ali Zafar kepada wartawan di luar pengadilan di Islamabad, dan mengatakan itulah sebabnya pengadilan menangguhkan hukuman pada sidang pertama banding, melansir Reuters 1 April.
Khan dan istrinya didakwa menjual hadiah secara ilegal, senilai lebih dari 140 juta rupee (500.000 dolar AS) yang diterima selama masa jabatan perdana menteri 2018-2022, dari kas negara yang dikenal secara lokal sebagai "Toshakhana".
Daftar hadiah yang dibagikan oleh mantan menteri informasi termasuk parfum, perhiasan berlian, set makan malam dan tujuh jam tangan, enam di antaranya adalah Rolex, yang paling mahal adalah "Master Graff edisi terbatas" senilai 85 juta rupee (304.000 dolar AS).
Pengadilan Tinggi Islamabad mengatakan hukuman korupsi terhadap pasangan tersebut akan tetap ditangguhkan sampai keputusan akhir atas hukuman tersebut yang akan dijadikan argumen dan bukti sebagai petisi utama setelah liburan Idulfitri, kata Zafar.
Meski mendapat penangguhan, Khan akan tetap dipenjara dengan beberapa hukuman lain yang dijatuhkan kepada mantan bintang kriket tersebut menjelang pemilu, yang juga mendiskualifikasi dia dari memegang jabatan publik selama 10 tahun.
BACA JUGA:
Diketahui, Khan juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Bulan Agustus atas tuduhan yang sama oleh pengadilan lain, namun hukuman tersebut telah ditangguhkan di tingkat banding.
Khan dan partainya mengatakan kasus-kasus hukum terhadapnya didasarkan pada tuduhan yang dibuat-buat, untuk menjauhkannya dari politik atas perintah tentara yang kuat di negara itu setelah ia berselisih dengan para jenderal militer. Tentara membantah tuduhan tersebut.