Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap minta komisi antirasuah transparan mengusut dugaan jaksa memeras saksi hingga Rp3 miliar. Upaya ini harus dilakukan secara cepat.

"Transparansi dalam penanganan kasus ini harus disampaikan ke masyarakat, bagaimana progres-nya sekaligus asas kepastian hukum termasuk juga asas praduga tak bersalah dan itu harus cepat dilakukan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 1 April.

Yudi mengatakan integritas dan kepercayaan lembaga diuji dalam dugaan pemerasan ini. Sehingga, pengusutan hingga tuntas harus dilakukan.

"Apalagi ada nota dinas Dewas kepada KPK untuk melakukan penyelidikan perkara itu," tegasnya.

"Ini merupakan pertaruhan integritas dan kepercayaan KPK di mata masyarakat yang kembali dilanda kasus korupsi di tubuhnya," sambung eks pegawai KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, jaksa berinsial TIN dikabarkan memeras saksi hingga Rp3 miliar. Hanya saja, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan jaksa ini sudah dipulangkan ke Korps Adhyaksa.

"Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Johanis dikutip pada Senin, 1 April.

Tak dirinci soal pemulangan itu. Johanis hanya bilang pemulangan dilakukan karena TIN sudah bekerja lama di KPK.

"Sudah 10 tahun (TIN, red) (bekerja, red) di KPK," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengecekan terhadap informasi pemerasan tersebut bakal dilakukan. Lembaganya akan bertanya pada Dewan Pengawas KPK.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK," tegas Ali dalam keterangan tertulis.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan dengan tidak menggiring opini-opini lainnya karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," sambungnya.