Bagikan:

KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menuntut pidana hukuman mati kepada seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia bernama Dom Sebau selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu.

"Jaksa menyatakan terdakwa bersalah membawa dan menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Crista Yulianta Prabandana, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis, 28 Maret.

Terdakwa yang membawa dan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram itu tertangkap oleh prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti bersama Anggota Koramil 1206/18 Puring Kencana, di "jalan tikus" di Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu (30/10/2023), lalu dilakukan proses hukum hingga pengadilan.

Crista Yulianta menjelaskan atas tuntutan pidana mati terhadap terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Pada Kamis (2/11/2023), Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, mengharapkan kasus penyeludupan narkoba dapat diusut hingga ke bandar narkoba yang merupakan jaringan internasional.

"Kami apresiasi atas prestasi TNI beserta jajaran yang menggagalkan penyeludupan narkoba, jika tidak digagalkan tentu akan berdampak luas dan merusak masa depan generasi muda di Kapuas Hulu," kata Fransiskus.