JAKARTA - Rumah tahanan (Rutan) Putussibau menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu dalam titipan makanan dari salah satu istri narapidana (napi) yang berada di Rutan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Berdasarkan keterangan petugas pintu utama yang menitipkan makanan adalah istri seorang Napi berinisial AG, upaya penyeludupan itu berhasil digagalkan," kata Kepala Rutan Putussibau Efendi Johan, di Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu 6 April malam, disitat Antara.
Efendi menjelaskan, makan berisikan narkoba itu diketahui berawal ketika istri dari AG (napi) menitipkan makanan untuk AG, Sabtu 6 April.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan barang titipan napi dan ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam nasi dengan berat diperkirakan kurang lebih setengah gram.
"Atas kejadian itu saya lakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu dan dari keterangan pihak kepolisian narkoba jenis sabu itu diperkirakan seberat setengah gram," tuturnya.
BACA JUGA:
Efendi menuturkan, sudah menjadi ketentuan standar operasional prosedur (SOP) setiap barang bawaan titipan untuk warga binaan wajib dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan sebagai upaya antisipasi masukan barang-barang terlarang.
Ia pun mengatakan, kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Efendi juga mengapresiasi upaya petugas dalam melakukan pencegahan dan mengungkapkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Putussibau.