Kubu Anies-Imin Minta Hakim MK Hadirkan Empat Menteri Jokowi
Sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di MK/FOTO VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri kabinet Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Para menteri itu antara lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," ujar Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 28 Maret.

Merespons permintaan itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan akan membahasnya terlebih dulu dengan hakim MK lainnya. Khususnya soal urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebit.

"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" tanya Suhartoyo.

"Empat menteri Yang Mulia, betul," kata Amir.

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.