Bagikan:

JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan perolehan suara setiap kontestasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, hal itu tak mencerminkan kualitas demokrasi.

Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan pernyataan di awal persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, kita telah menyaksikan berjalannya satu babak penting dalam demokrasi kita, bulan lalu, yaitu proses pemilihan umum, yang angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Anies, Rabu, 27 Maret.

"Tapi perlu kami garis bawahi bahwa

angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi, tak otomatis mencerminkan kualitas secara keseluruhan," sambungnya.

Kualitas demokrasi yang baik tidak tercermin mulai dari tahap persiapan hingga pengumuman. Seharusnya, proses Pemilu harus menerapkan azas luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Prinsip-prinsip ini bukanlah formalitas, bukan hanya sekedar ada di teks, tapi ini fondasi esensial yang harus dijaga membangun dan memelihara sistem demokrasi yang sehat, yang stabil, dan yang berkelanjutan," sebutnya.

Menurutnya, pelaksanaan pemilu tanpa mengedepankan kebebasan, kejujuran, dan keadilan hanya akan berdampak pada diragukannya legitimasi dan kredibilitas pemerintahan terpilih.

"Tanpa itu, legitimasi kredibilitas dari pemerintahan yang terpilih akan diragukan, lebih jauh lagi Pemilihan yang dijalankan secara bebas secara jujur dan adil adalah sesungguhnya pengakuan atas hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri," kata Anies

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.