BANJARMASIN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pengendara roda empat berinisial MI (25) dan penumpangnya MR (24) yang ugal-ugalan dan menabrak petugas lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putramengatakan pengendara (warga Tanah Bumbu) mengonsumsi narkotika jenis zenith sebanyak lima butir, sedangkan rekannya (warga Kotabaru) mengonsumsi sebanyak tiga butir.
“Pelaku menggunakan mobil Brio warna merah bernomor polisi DA 1836 ZAJ melanggar rambu lalu lintas dengan cara melawan arus. Kemudian petugas berusaha mengejar pelaku yang melaju dengan kencang namun diabaikan,” ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 26 Maret.
Setelah itu, pelaku berusaha menghindari kemacetan dan sempat berputar-putar di sekitaran kota, lalu menerobos rambu lalu lintas hingga menyerempet pengendara mobil.
“Pelaku tetap tidak berhenti dan nekat menerobos. Saat terjebak macet di lampu merah Jalan Ahmad Yani Kilometer 3,5, massa ramai memberhentikan dan menyuruh pelaku turun. Tetapi pelaku tetap tidak mau keluar,” ujarnya.
Kemudian, pelaku tancap gas kendaraan hingga menabrak aparat yang mencoba memberhentikan di depan. Petugas terjatuh dan mengalami luka.
BACA JUGA:
Pengejaran tidak berhenti, petugas dan masyarakat berhasil memberhentikan dengan paksa pelaku di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, pelaku tidak bisa kabur dan terpaksa keluar dari dalam mobil. Petugas dan masyarakat mengepung dan membawa pelaku ke Pos 1 Lantas Batas Kota, Massa sempat kesal dan menghujani beberapa pukulan. Selanjutnya kedua pelaku beserta kendaraan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
AKP Edwin menjelaskan pelaku telah membahayakan masyarakat dan pengendara di jalan raya. Sehingga upaya penghentian paksa dilakukan petugas meski sebelumnya beberapa kali berhasil kabur.
“Kita naikkan status lidik untuk menentukan apakah nanti berpotensi dengan sangkaan pasal berlapis.
Sementara petugas yang ditabrak, menjalani perawatan ringan karena ada luka,” ujar dia.