Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tak ada masalah bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto usai diumumkannya keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pertanyaan awak media soal peluang Megawati bertemu dengan Prabowo pasca-hiruk pikuk Pemilu 2024.

"Jadi kalau bertemu ya tidak ada masalah, tetapi hal-hal yang sangat fundamental tadi tetap akan dipersoalkan oleh PDI Perjuangan," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Senin, 25 Maret. 

Tak hanya Mega, Hasto juga menyebut, Puan Maharani juga baik-baik saja bila bertemua Prabowo. Apalagi, status Puan merupakan Ketua DPR Ri sedangkan Prabowo merupakan Menteri Pertahanan. 

"Mbak Puan kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI sehingga tugas sebagai Ketua DPR dalam melakukan komunikasi politik, dan Pak Prabowo sekarang juga kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan," ujarnya.

Kendati demikian, Hasto menegaskan terkait urusan Pilpres 2024, PDI Perjuangan sendiri masih menunggu dan menghormati sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Terkait dengan Pilpres kita masih menunggu hasil dari pada Mahkamah Konstitusi, sehingga tak ada persoalan pertemuan-pertemuan itu dilakukan," tambah Hasto.

Lebih lanjut, Politisi asal Yogyakarta ini menegaskan, jika Megawati memiliki rekam jejak melawan rezim otoriter hingga pengkhianatan terhadap Konstitusi. Menurutnya, untuk sementara ke depan PDI Perjuangan akan berfokus pada tema tersebut.

"Demikian pula antara Pak Prabowo dengan Ibu Megawati Soekarnoputri tidak ada persoalan dalam perspektif pribadi, tetapi bagi Ibu Megawati Soekarnoputri dengan rekam jejak yang sangat luas terutama legitimasi beliau bersama PDI di dalam melawan rezim yang otoriter, yang anti demokrasi tentu saja seluruh aspek-aspek pengkhianatan terhadap konstitusi terhadap demokrasi terhadap keadilan rakyat kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya akan tetap menjadi tema-tema sentral yang harus disuarakan oleh PDI Perjuangan," tuturnya.