JAKARTA - Polisi mengungkapkan motif pengemudi mobil Toyota Etios berinisial HRR (33) yang diduga melakukan penodongan pengemudi lain berinsial JPP karena ingin menakut-nakuti korban.
Diketahui peristiwa penodongan itu terjadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Maret
Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan bila motif awalnya pelaku menodongkan senjata api (senpi) terhadap korban. Lantaran ingin menakut-nankuti korban.
“Pengakuannya untuk nakut-nakutin,” kata David kepada wartawan, Sabtu, 23 Maret.
David menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku dan korban terjadi perselesihan akibat adanya senggolan dari kedua kendaraan tersebut. Karena kekesalannya, pelaku mengeluarkan senjatanya dan menodongkan ke arah korban.
BACA JUGA:
“Kalau kita lihat dari CCTV yg ada cek-cok antar pengendara karna disitu situasi sedang macet padat kemudian seperti ada senggolan kita liat dari CCTV kemudian mereka adu mulut dan cekcok,” kata David Kanitero.
Aksi itu pun viral di media sosial hingga akhirnya polisi yang mendapatkan informasi tersebut bergerak cepat untuk menyelidiki kasus itu. Alhasil teridentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret, dini hari.
“Alhamdulillah di daerah Bogor kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial HRR setelah kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menggeledah rumah HRR. Hasilnya ditemukan dua pucuk pistol yang mana satu diantaranya hanya jenis korek api.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.