JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan partainya akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.
"MK ini adalah menjadi satu-satunya jalan karena dengan MK itu kita akan bisa membuktikan Pemilu itu curang atau tidak," kata Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 21 Maret.
Dia juga mengatakan Perindo menyatakan menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu (20/3).
"Sikap Perindo sudah clear sekali, kami tidak menandatangani hasil yang disampaikan KPU baik Pileg maupun Pilpres. Itu artinya bahwa kami tidak setuju atau dalam konteks itu istilahnya sikap partai memang menolak hasil yang ada," ujarnya.
Rofiq turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mendukung Perindo pada Pemilu 2024.
"Terkait dengan hasil kerja yang didapatkan oleh Partai Perindo kami mengucapkan terima kasih pada seluruh keluarga besar Partai Perindo, struktur Partai Perindo, caleg, simpatisan yang telah bekerja secara maksimal," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPU pada Rabu (20/3) telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu gagal melenggang ke parlemen. Berdasarkan rskapitulasi KPU RI, Partai Perindo hanya meraih 1.955.154 suara atau 1,28 persen.
Dengan perolehan tersebut, Perindo tidak lolos karena jumlah suaranya tidak mencapai angka 4 persen atau lebih sesuai syarat ambang batas parlemen.