Bagikan:

JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) tengah mengajukan permohonan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua THN Timnas AMIN Ari Yusuf Amir melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Markas Pemenangan Timnas AMIN.

Setelahnya, Ari langsung menuju gedung MK untuk melengkapi berkas permohonan. Sementara, beberapa anggota THN lainnya sudah tiba di gedung MK untuk memproses permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut.

"Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah memasukkan pendaftarannya dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya. Saya akan hadir (ke MK) bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi menandatangani permohonan tersebut," kata Ari di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret.

Ari menegaskan pihaknya telah mempersiapkan segala keperluan terkait gugagan sengketa Pilpres 2024 sejak sebulan lalu. Sebelumnya, tim juga telah mengumpulkan banyak pakar hukum yang membantu menyusun kajian untuk mematangkan gugatan ke MK.

Sehingga, Ari mengklaim kubu Anies-Muhaimin memiliki bukti dan bisa menghadirkan saksi yang kuat dan meyakinkan hakim MK ataa gugatannya

"Permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan. Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan. Insyaallah cukup meyakinkan," tegasnya.

Diketahui, KPU resmi mentapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pemilu 2024 dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Lalu, capres-cawapres nomor urut 2 Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,95 persen. Sementara capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47 persen. Total suara sah Pemilu Presiden 2024 adalah 164.227.475 suara.

Perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran unggul di 66 dari 128 kantor panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Selain itu, Prabowo-Gibran juga unggul di 36 provinsi, kecuali Aceh dan Sumatera Barat yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Merespons itu, Anies menegaskan pihanya menyikapi dengan membawa hasil perolehan suara pilpres untuk disengketakan ke MK.

“Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ ungkap Anies pada Rabu, 20 Maret malam.

Anies dalam pernyataannya juga meyinggung soal legitimasi proses dan hasil Pilpres 2024. Karena itu, penting memastikan bukti-bukti yang dimiliki untuk diproses di MK dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

“Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa prareformasi,” terangnya.