Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Investigasi kini sedang dilaksanakan.

“Kemarin yang kami paparkan baru satu tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret.

Investigasi ini bertujuan untuk mencari perusahaan lain. Sebab, ada dugaan banyak yang menjadi penerima fasilitas kredit yang diindikasikan melakukan kecurangan.

Adapun PT PE menjadi salah satu dari tiga perusahaan yang lebih dulu disebutkan oleh KPK pada Selasa, 19 Maret kemarin. Total jumlah kerugian negara yang disebabkan ketiganya mencapai Rp3,45 triliun.

Sementara pembiayaan terhadap PT PE telah merugikan negara sebesar Rp Rp766.705.455.000. Kerugian negara ini berawal dari pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.

Hanya saja, komisi antirasuah menduga prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur. Ada sejumlah hal yang diabaikan saat pemberian kredit dilakukan, di antaranya security coverage ratio atau kelayakan pengajuan pembiayaan dan indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan periode Juni 2015.