Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk merekap hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara nasional pada Rabu 20 Maret.

Terkait hasil Pemilu 2024, ada kemungkinan beberapa pihak akan mengambil langkah hukum, seperti menggunakan hak angket atau melaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa perselisihan terkait hasil Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Perselisihan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebagai penyelenggara pemilu, kami tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari hak angket karena Undang-Undang Pemilu sudah jelas bahwa perselisihan terhadap hasil pemilu dapat diproses di Mahkamah Konstitusi," ujar Idham Selasa 19 Maret.

KPU siap menghadapi gugatan tersebut jika terjadi, karena hal tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilu.

"KPU siap menghadapi perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi karena itu merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilu," jelasnya.

KPU juga mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah menangani laporan pelanggaran Pemilu. Ini menunjukkan Bawaslu bersama KPU sukses menjaga integritas elektoral.

Rapat pleno terbuka untuk merekap hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional, termasuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, akan digelar pada Rabu 20 Maret. Setelah seluruh provinsi selesai direkap, KPU akan mengumumkan hasil pemilu secara nasional.