Bentuk Gugus Tugas Penanganan Sengketa Pemilu, Ketua MK: Diharapkan Beri Keadilan Kepada Pencari Keadilan
Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk gugus tugas yang menangani perkara perselisihan Pemilu 2024 (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk gugus tugas yang menangani perkara perselisihan Pemilu 2024, baik pemilihan presiden-wakil presiden maupun pemilihan anggota legislatif.

Para gugus tugas ini resmi mengucapkan sumpah jabatannya pada hari ini. Dalam pembacaan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua MK Suhartoyo, para anggota gugus gugas berjanji akan menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Kemudian, gugus tugas juga bersumpah untuk tidak akan menerima janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga berkaitan dengan jabatan penanganan sengketa Pemilu 2024.

Lalu, mereka juga bersumpah akan memegang rahasia sesuatu yang harus dirahasiakan. Selanjutnya, menjaga integritas, disiplin, berdedikasi dan profesional, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Suhartoyo berharap anggota gugus tugas yang baru dilantik ini akan terus memegang komitmen yang disumpah karena tugas mereka berkaitan dengan keadilan bagi proses demokrasi di Indonesia.

"Mereka ini adalah bagian dari unsur yang fundamental yang bisa menghantarkan perkara-perkara yang hadir di MK ini, kemudian bisa diproses sesuai dengan ketentuan, dan yang diharapkan bisa memberikan keadilan kepada para pencari keadilan," kata Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret.

Jika para anggota gugus tugas melanggar sumpahnya, Suhartoyo mengingatkan adanya sanksi yang akan dijatuhkan. Termasuk para Hakim MK yang memimpin jalannya sidang sengketa.

"Kalau sanksi, kan kalau pegawai ada peraturan kepegawaian. kalau hakim, ada etik, bahkan ada undang-undang yang lain yang bisa menjerat," tutur dia.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyebut gugus tugas ini akan langsung bekerja menangani perselisihan hasil Pemilu 2024 mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persidangan.

Dijadwalkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat nasional paling lambat 20 Maret 2024.

Kemudian, tenggat waktu pengajuan permohonan PHPU ke MK untuk pilpres paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU, sedangkan untuk pileg paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

"Jika memang tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil PHPU yang dijadwalkan tanggal 20, maka mulai besok lah kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres maupun sengketa legislatif," imbuhnya.