Bagikan:

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya optimistis bisa maksimal mengadili hingga memutuskan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana diatur undang-undang (UU). MK akan mengerahkan sumber daya untuk memastikan sengketa hasil pilpres bisa diputuskan dalam waktu 14 hari.

"Insyaallah kalau hari itu sepertinya absolut, limitatif, tidak bisa ditawar itu (jangka waktu 14 hari)," ujar Suhartoyo, Rabu 6 Februari.

Begitu juga dengan sengketa hasil Pileg 2024, kata dia, MK optimistis akan bisa diselesaikan dalam waktu 30 hari.    Apalagi MK sudah sering melakukan simulasi penanganan sengketa pilpres dan pileg serta telah membentuk satuan gugus tugas (satgas) khusus untuk menangani sengketa hasil Pemilu 2024.

"MK kan selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600-an pegawai yang masing-masing punya tugas khusus, sudah di-plot secara detail, itu secara periodik kami simulasikan," ungkap dia.

Dalam simulasi tersebut, tutur Suhartoyo, pihaknya merujuk pada permohonan-permohonan sengketa hasil pemilu 5 hingga 10 tahun sebelumnya. Hal tersebut untuk mengantisipasi jumlah dan dalil-dalil dari para pemohon atau penggugat.

"Kalau pilpres seperti yang sampaikan tadi selama ini hanya satu pemohon, karena hanya dua pasangan (capres-cawapres), terus kan hari ini tiga pasang, apakah akan ada lebih satu pasangan yang mengajukan gugatan atau tidak, kami tidak tahu," ungkap dia.