Bagikan:

ACEH - Penyidik Polda Aceh menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan perusakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Ade Harianto mengatakan, selain perusakan, mereka juga terlibat pengeroyokan orang.

"Penyidik masih terus menyidik kasus perusakan Kantor KONI Kabupaten Aceh Timur disertai pengeroyokan orang. Dari hasil penyidikan, empat nama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka ditahan di Rutan Polda Aceh," kata Ade Harianto di Banda Aceh, Antara, Selasa, 19 Maret. 

Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial H, Y, S, dan J. Para tersangka merupakan pengurus KONI Kabupaten Aceh Timur serta pengurus cabang olahraga di kabupaten tersebut.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara serta memeriksa secara intensif saksi-saksi guna mengungkap apakah ada tersangka lainnya atau tidak.

"Kasus ini telah mengganggu kamtibmas di Kabupaten Aceh Timur. Apalagi Aceh akan menjadi tuan rumah PON sekaligus segera memasuki tahapan pilkada serentak," kata Ade Harianto.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus perusakan Kantor KONI Kabupaten Aceh Timur disertai penganiayaan ketua pengurus organisasi olahraga tersebut.

"Penanganan kasus sudah ditarik ke Polda Aceh dari penyidik Polres Aceh Timur. Penarikan atau ambil alih kasus untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan FI terkait penganiayaan dirinya serta perusakan fasilitas Kantor KONI Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (13/3).

Atas laporan tersebut, Polres Aceh Timur mengamankan delapan pelaku. Pelaku yang diamankan di antara pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, mantan anggota DPRK Aceh Timur, eks pengawas pemilu, dan kontraktor yang punya nama di daerah tersebut.