JAKARTA - Polsek Metro Menteng membongkar pabrik rumahan pembuatan materai palsu dengan satu orang tersangka berinisial MY (55), di Perumahan Grand Vista Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penggerebekan pabrik materai palsu itu merupakan hasil dari pengembangan atas tertangkapnya 5 tersangka pada penangkapan sebelumnya. Kelima tersangka itu berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53) dan S (44). Mereka ditangkap di depan Bakmi GM, Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara dari hasil pemeriksan, salah satu tersangka berinisial I tercatat sebagai otak dari kejahatan pemalsuan tersebut. Tersangka inisial I juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.
"Tersangka inisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama, pernah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021, dan vonis 2 tahun 6 bulan," kata Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin, 18 Maret.
Setelah merasakan lima bulan kebebasan, tersangka I kembali ditangkap oleh Polsek Metro Menteng dengan kasus yang sama yakni pemalsuan materai dan merugikan negara sebanyak Rp936.500.000.
"Tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB (tersangka ditangkap) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Bekasi," katanya.
BACA JUGA:
Keenam tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka inisial MH (49) sebagai seorang reseller, tersangka inisial D (42) berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya, tersangka I (42) seorang residivis yang menerima pesanan dari D yang mendapat pesanan dari MH.
Tersangka S (44) berperan sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi materai palsu," ujarnya.
Enam tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 undang-undang 10 tahun 2020 tentang bea materai juncto, dan pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP tenteng pemalsuan materai.
"Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500.000.000," ucapnya.