Bagikan:

CILACAP – Tiga pria paruh baya diamankan Unit Reskrim Polsek Kroya, Polresta Cilacap atas kasus perjudian di Dusun Karangasem, Desa Ayamalas, Kroya. Mereka adalah PB (53), S (52), HF (36), ditangkap saat asyik bermain judi remi di salah satu rumah pelaku pada Kamis, 14 Maret malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dijelaskan Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan warga sekitar.

"Setelah mendapat laporan, petugas langsung ke TKP untuk melakukan penggerebekan, dan mendapati ketiga pelaku sedang bermain judi remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya," ucap Ipda Galih, dalam keterangan tertulis, 17 Maret.

Para pelaku digelandang ke Polsek Kroya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita berupa 1 set kartu remi, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 lembar potongan kertas catatan, serta uang tunai sejumlah Rp207 ribu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Galih menegaskan, Polresta Cilacap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya yang meresahkan di wilayah Kabupaten Cilacap.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Polsek setempat bila mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya.

"Masyarakat juga bisa menyampaikan secara langsung ke Polresta Cilacap," tutup Galih.