Kemenkumham: 1.642 Narapidana dan 8 Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2024
Foto ilustrasi. (Dok. Pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut 1.642 narapidana yang bergama Hindu mendapat remisi khusus (RK) Hari Nyepi 2024. Dari ribuan warga binaan itu, 6 di antaranya resmi bebas.

"1.636 orang mendapat RK I (atau pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas)," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Senin, 11 Maret.

Dari ribuan narapidana yang mendapat remisi khusus, paling banyak berada di naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali. Jumlahnya mencapai 1.193 orang.

"Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang," sebutnya.

Selain itu, ada juga anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana atau PMP sebanyak 8 orang. Di mana, 7 di antaranya mendapat pengurangan sebagian atau PMP I dan satu sisanya langsung dinyatakan bebas.

Para anak binaan penerima PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatra Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.

"Jumlah penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 adalah Rp812.430.000," ucap Deddy.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.

Rinciannya, tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang.