JAYAPURA - Dua sekda Papua sama-sama dilantik di hari yang sama oleh pejabat berbeda. Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal menegaskan pelantikan penjabat sekda bertujuan mengisi kekosongan jabatan sesuai aturan berlaku.
"Dari arahan Gubernur Papua maka penjabat dilantik. Surat Keputusannya sudah ada, karena tidak boleh ada kekosongan di pemerintah. Apa yang terjadi di Jakarta kami belum tahu dan belum ikuti. Namun apa yang sudah terjadi di sini itu sah," kata Klemen di Jayapura usai melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua dikutip Antara, Senin, 1 Maret.
Menurut Klemen, Papua memiliki Undang Undang Otonomi Khusus Nomor 21 yang bersifat khusus atau "lex specialis" kewenangan daerahnya.
"Sehingga kami mengimbau semua pihak untuk menghormati hal ini, pasalnya, hal ini kadang banyak dilupakan," ujarnya.
Klemen menjelaskan dengan adanya lex specialis ini maka semua undang-undang harus kalah dengan UU Nomor 21 kecuali menyangkut politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.
BACA JUGA:
Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy menjadi Sekda definitif Papua berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Papua.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan membenarkan adanya pelantikan sekda definitif di Jakarta.
"Kami sudah mengetahuinya, tapi masih menunggu laporan secara resmi," katanya usai dimintai keterangan terkait pelantikan Penjabat Sekda Provinsi Papua di Jayapura.