SUMSEL - Polisi mengungkapkan kecelakaan makan korban jiwa satu orang di Jalan Jend Ahmad Yani, Palembang, diduga karena kelalaian sopir minibus yang mengantuk.
Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evi menerangkan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 04.40 WIB, Jumat 8 Maret.
"Diduga kelalaiannya terletak pada pengendara mobil Avanza dengan plat BG 1420 JR. Diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena kurang hati-hati sewaktu mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk dan kecepatan terlalu tinggi," kata Evi dalam laporannya di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat 8 Maret, disitat Antara.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, kronologi kejadian bermula saat mobil Avanza BG 1420 JR yang datang dari arah fly over Jakabaring hendak mengarah simpang tangga takat Kota Palembang.
Setiba di lokasi, kecelakaan lalu lintas hilang kendali ke kiri sehingga menabrak median kiri jalan dan hilang kendali menabrak tiang telepon dan pohon yang berada di sisi kiri jalan (Laka tunggal).
Dalam peristiwa itu mengakibatkan sebanyak enam korban satu di antaranya meninggal dunia di lokasi, satu orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan dan mengalami kerusakan benda senilai Rp50 juta.
Ia menyampaikan turut berdukacita atas kejadian tersebut dan berharap keluarga korban bisa ikhlas atas peristiwa itu. Ia juga mengimbau semua warga Kota Palembang untuk lebih berhati-hati dan waspada dimana pun kapanpun apalagi saat ketika berkendara.