SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang berinisial IT (47) dan OS (35) atas kasus perusakan rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeureum Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Kedua pelaku kami tangkap di sekitar Kampung Loasari RT 01 Kelurahan Limusnungga, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dilansir ANTARA, Kamis, 7 Maret.
Peristiwa perusakan rumah ketua PPK Cibeureum di Kecamatan Cibeureum terjadi pada Sabtu (2/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi menangkap kedua terduga pelaku pada Senin (4/3) setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan serangkaian penyelidikan yang akhirnya menjurus kepada kedua pelaku.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Bagus Panuntun menyebut otak perusakan rumah ketua PPK itu adalah IT.
Dari hasil penyidikan, tersangka IT mengajak rekannya untuk melakukan perusakan karena kecewa dengan ucapan korban.
Meskipun tidak ada korban, namun aksi yang dilakukan IT dan OS telah merugikan orang lain dan mengancam keselamatan jiwa orang.
"Hingga saat ini kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap motif perusakan tersebut," tambahnya.
Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun sesuai Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.