Bagikan:

SUMBAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Padang terhadap keenam terdakwa korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar sebanyak Rp35 miliar lebih.

Kepala Kejati Sumbar Asnawi mengatakan, pengajuan banding lantaran hukuman kepada para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, namun JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena menilai putusan tidak sesuai," kata Asnawi di Padang, Rabu 6 Maret.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada masing-masing dari enam terdakwa. Sedangkan tuntutan dari JPU adalah 5-6 tahun.

Setelah mempelajari putusan pengadilan yang dibacakan pada Selasa 5 Maret, JPU Kejati Sumbar akhirnya memutuskan banding.

Adapun keenam terdakwa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Darmayanti, dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada yang bersangkutan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Terdakwa kedua adalah Fandi Ahmad Putra selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, namun vonis pengadilan 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Terdakwa ketiga adalah Direktur CV Putri Raffna Dewi bernama Putri Ratna Sari selaku rekanan yang dituntut hukuman lima tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2,5 tahun.

Namun pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun terhadap Putri Ratna Sari, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp246,2 juta subsider satu tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa keempat adalah Direktur CV Emir Darul Ehsan Dwi Putra bernama Andi Adam Putra yang dituntut hukuman lima tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp.1,7 miliar subsider 2,5 tahun.

Tetapi pengadilan memvonis yang bersangkutan dengan hukuman 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp305,1 juta subsider satu tahun.

Kemudian terdakwa kelima adalah Direktur CV Adyatma atas nama Ardian Ika Adi Hartanto yang dituntut lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2,5 tahun penjara. Namun pengadilan memvonis yang bersangkutan selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp206.092.160 subsider satu tahun penjara.

Dan terdakwa keenam adalah Direktur CV Lembah Gumanti atas nama Wikran, yang dituntut dengan hukuman lima tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp1.877.488.655 subsider 2,5 tahun. Sementara pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, uang pengganti Rp208.985.000 subsider satu tahun penjara.

Kepala Kejati Sumbar Asnawi mengatakan dalam upaya banding yang akan ditempuh pihaknya akan berusaha mengakomodir serta mempertahankan dakwaan.

"Mencoba memperjelas kembali dalam proses ada perbuatan melawan hukum serta penggelembungan harga sebagaimana dakwaan," ujarnya.

Asnawi juga menegaskan bahwa hal yang tidak kalah penting dalam perkara pengadaan sapi bunting itu adalah sapi harus didatangkan dari luar daerah Sumbar.

"Sebagaimana tujuan Pemerintah Provinsi Sumbar yang menganggarkan dana untuk pengadaan itu supaya populasi sapi di Sumbar terus berkembang, namun faktanya sapi yang didatangkan adalah sapi lokal lewat pengubahan kontrak (adendum) sehingga tidak sesuai tujuan awal," ujarnya.