JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, rampung menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini.
Dalam pertemuan itu, ada 10 hal yang disepakati antara keduanya seputar proses penagakan hukum dalam bidang pertanahan dan tata ruang.
"Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret
Kesepakatan itu balut dalam bentuk kerja sama dan dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.
Poin kerja sama antar keduanya yakni, pemberian dukungan data atau informasi, proses penegakan hukum, pembentukan tim rancangan perundang-undangan di bidang pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis.
Kemudian, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ada juga mengenai pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset, percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Terlepas dari hal itu, Kejaksaan sedianya sudah membentuk tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.
Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
BACA JUGA:
"Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang," kata Burhanuddin.