Bagikan:

JAKARTA – Mantan kuasa hukum Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo, Kamarudin Simanjuntak membongkar dugaan praktik pencurian saham dengan modus pailit. Dengan cara yang dianggap nakal, kepemilikan saham perusahaan dapat berpindah tangan hanya dalam waktu Sekejap.

Menurut Kamarudin, aksi tersebut tidak lepas dari tangan instansi atau lembaga negara yang diduga membantu mengalihkan saham perusahaan tambang agar berpindah tangan.

Kamarudin mengungkapkan bahwa ada perusahaan tambang di Kalimantan Selatan yang ‘dibegal’ dengan modus mempailitkan saham.

"Di Kalimantan Selatan banyak peserta yang melakukan illegal mining dengan modus sahamnya 1% kurang lebih dipailitkan. 99 persen itu, sahamnya itu tidak pailit. Tapi Kurator itu mempailitkan. Kemudian atas saham 1% ini, orang lain bisa masuk di situ. Kemudian dia bisa jual juga. Dia bisa tutup buka tutup juga di Kementerian dan juga Dirjen. Perusahaan ini sekarang sudah berpindah tangan sedangkan yang mayoritas 99% ini teriak-teriak tapi tidak didengar. Sedangkan yang 1% ini sudah pindah tangan melalui RUPS tiga kali gitu," ungkap Kamaruddin kala berbincang dengan Alvin Lim, dalam Podcast Quotient TV, Jumat 1 Maret.

Menanggapi pernyataan Kamarudin, Alvin Lim bertanya apakah kasus begal tambang di Kalimantan Selatan terkait erat dengan mafia tambang yang selalu menggunakan undang-undang kepailitan?

"Undang-undang kepailitan ini kan, dalam tanda petik, bisa juga kita bilang ini merampok uang rakyat atau merampok perusahaan. Nah ini juga disponsori oleh, apa namanya itu, kurator yang nakal. Sebagai contoh, ini sahamnya 99% bisa dipailitkan dengan yang 1% tadi. Walaupun statusnya di Kementerian Hukum dan HAM adalah perusahaan yang katakanlah ditutup, tapi bisa orang-orang ini masuk. Kemudian bisa juga Dirjen sampai dengan tiga kali apa perubahan, apa namanya itu, RUPS juga bisa tapi kalau orang yang punya kepentingan yang 99% ini. Jangankan membuka, mengakses saja tidak bisa di Kementerian," jelas Kamarudin.

Dugaan aksi begal saham yang dijelaskan Kamarudin membuat Alvin menyinggung soal ditetapkannya Wakil Menkumham, Eddy Hiariej.

"Memang ada dugaan ke situ. Salah satu diduga ya. Karena sistem buka tutup. Nah, jadi karena ini perusahaan dibuka dan ditutup. Tapi perubahan-perubahan itu terus terjadi salah satu pemain yang utama ini adalah (mantan) Mayor Jenderal tadinya Komisaris di perusahaan ini," beber Kamarudin.

Lebih lanjut Kamarudin menjelaskan adanya pihak yang sengaja mengubah kepemilikan saham lewat tangan kurator nakal.

"Pemegang sahamnya itu menjadi berubah, tapi di sini ada peran daripada pemegang saham, kurator dan kawan-kawan ini yang yang melakukan perubahan." ungkapnya.

"Mereka masuk ke situ bahkan kantornya orang ini (klien saya) juga dibobol gitu. Tapi kemudian menjadi tidak pailit, tetapi sudah berubah semua pemilikan sahamnya," imbuhnya.

Terkait adanya modus pailit saham untuk membegal perusahaan tambang, Kamarudin mengaku sudah melakukan upaya hukum.

"Langkah-langkah yang akan kita lakukan ada yaitu memproses secara hukum pidana. Karena menurut saya ini pidana. Bagaimana hanya saham 1% di perusahaan anak itu tapi bisa mengambil sampai perusahaan induk.