Bagikan:

JAKARTA - Pangeran Harry kalah dalam gugatan pengadilan terhadap keputusan pemerintah Inggris mencabut perlindungan yang didanai pembayar pajak setelah dirinya berhenti dari tugas kerajaan.

Harry mengambil tindakan hukum terhadap Kantor Pusat setelah diputuskan pada Februari 2020 bahwa dia tidak akan lagi diberi perlindungan "tingkat yang sama" saat berada di negara tersebut.

Selama sidang pada bulan Desember, sebagaimana ditulis kantor berita Inggris PA Media dilansir dari CNN, pengacara Harry berargumen bahwa keputusan itu berarti dia "dipilih" dan diperlakukan "kurang baik"

Masih menurut PA Media, pengacaranya juga mengutip kegagalan untuk mempertimbangkan dampak pada reputasi Inggris atas "serangan yang berhasil" terhadap Harry, yang telah tinggal bersama istrinya Meghan di California sejak Juli 2020.

Meski demikian, pengadilan memutuskan bahwa keputusan tersebut dapat dibenarkan dan "tidak dirusak oleh ketidakadilan prosedural.”

Duke of Sussex begitu vokal tentang keamanan keluarganya, sering membuat perbandingan antara perlakuan istrinya dengan yang dihadapi ibunya, Diana. 

Mendiang Putri Wales meninggal pada 1997 setelah menderita luka dalam akibat kecelakaan mobil berkecepatan tinggi di Paris. Kasus hukum ini merupakan salah satu dari beberapa tuntutan hukum yang dilakukan Pangeran Harry di Inggris. 

Pada bulan Januari, dia membatalkan klaim pencemaran nama baik terpisah yang dia ajukan terhadap Associated Newspapers Limited (ANL), penerbit Surat pada hari Minggu.

Pangeran Harry menggugat ANL atas pencemaran nama baik atas cerita Februari 2022 tentang kasus Pengadilan Tinggi Duke terhadap Kantor Dalam Negeri Inggris terkait pengaturan keamanan saat dia dan keluarganya mengunjungi negara tersebut.