Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik yang diikuti Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta seluruh komisioner, Rabu, 28 Februari. Sidang ini terkait pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. 

Salah satu saksi ahli yang dimintai keterangan adalah Marsudi Wahyu Kisworo. Wahyudi menegaskan, tidak ada sistem yang tidak bisa diretas. Sebagai bentuk pencegahan KPU sudah menerapkan keamanan siber dengan membuat standar. 

Selama standar itu diikuti, sambung Marsudi, maka upaya peretasan lebih sulit dilakukan dan tak berdampak besar.

"KPU sudah mengikuti standar saya kira. Sudah mendapatkan ISO sertifikat 27001," ucap Marsudi di ruang sidang DKPP, Rabu, 28 Februari.

ISO 27001 adalah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi atau disebut dengan Information Security Management Systems (ISMS).

"Di dalam ilmu security, pengaman itu adalah ada standar yang sudah diakui pemerintah Indonesia melalui standar nasional Indonesia atau SNI yaitu ISO 27001. Dengan demikian jika sebuah institusi sudah menerapkan ISO 27001, maka diasumsikan bahwa institusi tadi sudah mengikuti standar yang diamanatkan oleh undang-undang pengamanannya sudah memadai," jelas pakar siber ini. 

Ia juga membandingkan dengan institusi sekelas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kominfo yang memiliki banyak ahli tetapi bisa dijebol. 

"Tapi pada prinsipnya, di dunia ini tidak ada sistem yang tidak bisa dijebol, karena berbagai macam pengamanan itu pasti ada titik lemah, jangankan KPU, tahun 2021 BSSN saja ahli security pernah dijebol, juga kominfo yang banyak ahli security-nya dijebol juga," tutup Marsudi.