Polri Bicara Penyebab Pelanggaran Pemilu 2024 Lebih Sedikit Dibanding 2019
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut jumlah pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lebih sedikit bila dibandingkan dengan 2019. Saat ini, tercatat ada 322 laporan maupun temuan pelanggaran.

"Di tahun 2024 sampai dengan hari ini, ini kita ada laporan temuan sebanyak 322. kemudian 149 proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian," ujar Kasatgas Gakkumdu Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bawaslu, Selasa, 27 Februari.

Dari 65 kasus yang diteruskan penanganan ke Bareskrim Polri maupun polda jajaran, sebagian besar sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, sisanya ada yang masih penyidikan dan sudah dihentikan penanganannya.

"Adapun sampai dengan saat ini terhasap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di SP3. Kemudian 37 perkara ini sudah tahap dua dan ada beberapa sudah vonis dan inkrah," sebutnya.

Jumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 jauh lebih sedikit. Sebab, pada 2019 ada 849 perkara yang berasal dari laporan dan temuan.

Dari ratusan dugaan pelanggaran itu, 367 perkara diteruskan penangananya ke Polri dan 483 kasus dihentikan.

"Kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun," ucapnya.

Berdasarkan hasil analisa, penurunan jumlah pelanggaran pemilu pada 2024 disebebakan beberapa faktor. Satu di antaranya karena masa kampanya yang lebih singkat.

"Bahwa perkara ini menurun tentu saja tidak lepas dari seluruh dukungan masyarakat. Di mana kita mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran. Kenudian masyarkat dan peserta pemilu sadar akan hukum serta salah satunya waktu kampanye yang relatif singkat," kata Djuhandhani.