Perbaiki Gudang Pendingin Pangkalan Ikan Manokwari, DKP Papua Barat Prediksi Telan Biaya Rp5 Miliar
Ilustrasi. Ikan tuna sirip kuning dipindahkan nelayan ke mobil truk di Pelabuhan Ulee Lheue Aceh. (Antara-Ampelsa)

Bagikan:

PAPUA BARAT - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat memprediksi perbaikan keseluruhan fasilitas cold storage atau gudang pendingin pada pangkalan pendaratan ikan di Kabupaten Manokwari telan biaya Rp5 miliar.

"Setelah ditinjau, kerusakannya banyak sekali sehingga perlu perbaikan total supaya bisa berfungsi lagi," kata Pelaksana Tugas Kepala DKP Papua Barat Jefry Auparay di Manokwari, Senin 26 Februari, disitat Antara.

Dia menjelaskan, biaya perbaikan cold storage belum terakomodasi dalam APBD induk tahun 2024, sehingga akan diupayakan melalui APBD perubahan.

DKP Papua Barat juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk memberikan dukungan pembiayaan perbaikan cold storage secara proporsional.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Pemkab Manokwari untuk sinkronisasi program supaya bisa sama-sama perbaiki cold storage yang sudah rusak," kata Jefry.

Menurut dia, cold storage dibutuhkan untuk menampung ikan hasil tangkapan nelayan dalam jumlah banyak dengan kualitas yang tetap terjaga, sehingga mampu meninimalisasi resiko kerugian.

Dengan demikian, kehadiran fasilitas cold storage akan mendukung upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi perikanan di Manokwari yang berdampak terhadap peningkatan perekonomian nelayan.

"Tentu yang menjadi catatan ialah bagaimana pemerintah provinsi dan kabupaten bersinergi membangun sektor perikanan dan kelautan," ujar Jefry.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Manokwari Rishard H Alfons menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten menargetkan pembangunan satu unit penyimpanan beku ikan.

Fasilitas dimaksud nantinya dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) dan saat ini dokumennya masih dipelajari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diterbitkan rekomendasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017.

"Fasilitas penyimpanan beku ikan rencana dibangun di Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat yang disesuaikan dengan tata lokasi pasar," pungkasnya.