JAKARTA – Kabar dikeluarkannya sejumlah pelajar Binus Internasional Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang terlibat kasus perundungan, menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Menurut Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Eka Purwanti, ada Undang Undang yang mengatur bagi para pelajar yang terlibat.
“Tidak boleh sebetulnya kemudian langsung mengeluarkan anak dari status siswa di sekolah itu. Sebetulnya dilarang oleh Undang Undang,” kata Ciput Eka Purwanti kepada wartawan, Jumat, 23 Februari.
Ia menerangkan bila para pelajar yang terlibat, masih memiliki hak perlindungan terutama dari sekolah. Sehingga, lanjut Ciput, seharusnya mereka tidak dikeluarkan dari sekolahnya.
BACA JUGA:
“Karena pelaku semua masih usia di bawah 17 tahun, jadi mereka berhak dan wajib. Negara juga turut memberikan perlindungan termasuk sekolah harusnya memberikan perlindungan,” katanya.
“Kita tidak berpihak mendukung anak untuk melakukan kejahatan ini. Anak tidak kebal hukum, pasti dia akan dapat tindakan sebagai konsekuensi hukum dari apa yang dia lakukan. Tetapi jaminan bahwa misalnya hak informasi anak tidak disebarkan itu harus dijamin,” tutupnya.