Bagikan:

MATARAM - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu Sri Suzana dalam perkara korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya tahun anggaran 2018.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana demikian dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama milik Sri Suzana dengan nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

"Jadi, dalam putusan tingkat banding, hakim mengubah mengenai pidana yang dijatuhkan dan uang pengganti," kata Kelik.

Selain pidana hukuman, hakim tingkat banding yang beranggotakan Heru Mustofa sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Cening Budiana dan Diah Susilowati, menetapkan pidana denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Kemudian, hakim tingkat banding menyatakan uang setoran terdakwa ke kas daerah senilai Rp167,5 juta sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

Hakim dalam putusan turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa agar dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," ujarnya.

Hakim dalam putusan dengan nomor: 1/PID.TPK/2024/PT MTR, tanggal 22 Februari 2024 turut menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum sesuai dengan vonis pengadilan tingkat pertama.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Terkait uang pengganti Rp167,5 juta yang merupakan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu, diminta hakim agar dikembalikan kepada terdakwa Sri Suzana.

Sehingga dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti.