Teguk Pestisida Usai Bunuh Sekeluarga di Rembang Jateng, Begini Kondisi Sumani Kini
Polisi merilis kasus pembunuhan satu keluarga di Rembang Jateng (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pelaku pembunuhan satu keluarga yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang, Jawa Tengah, karena mencoba bunuh diri, akhirnya ditahan di sel tahanan Polres setempat setelah dinyatakan sehat.

"Pelaku ditahan sejak 16 Februari 2021 setelah masa pembatarannya selesai," kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito di Rembang dilansir Antara, Jumat, 26 Februari. 

Selama dirawat pelaku memang belum bisa memberikan keterangan apa-apa. Setelah sembuh pelaku sudah bisa dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan sekeluarga.

Pada saat ini, kata dia, pelaku bernama Sumani (43) warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang menjalani penahanan lanjutan.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2021. Tapi setelah penetapan, pelaku berupaya bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida. Akibatnya, harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Selama dirawat di rumah sakit, pelaku dijaga lima personel untuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Meskipun pada awal penyelidikan belum mengakui perbuatannya, kata dia, dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti ada dugaan kuat dia pelaku pembunuhan.

Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting di rumah tersangka.

Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2), bernama Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atas dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.