Otoritas Korea Selatan Minta Polisi Ikut Selidiki Dugaan Kebocoran Teknologi Jet Tempur oleh Insinyur Indonesia
Jet tempur KF-21. (Sumber: Defense Acquisition Program Administration)

Bagikan:

JAKARTA - Badan pengadaan senjata negara Korea Selatan meminta penyelidikan polisi, terkait dugaan upaya insinyur Indonesia mencuri teknologi proyek pengembangan jet tempur kedua negara, kata pejabat pertahanan Hari Kamis.

Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) mengajukan permintaan tersebut pada Hari Rabu, setelah menyelesaikan penyelidikan awal bersama pemerintah terhadap insinyur yang dikirim ke Korea Aerospace Industries (KAI), produsen jet tempur KF-21 yang sedang dikembangkan, menurut para pejabat, melansir The Korea Times 22 Februari.

Insinyur tersebut tertangkap bulan lalu, saat mencoba mengambil perangkat penyimpanan USB yang berisi data jet tempur yang tengah dikembangkan. Ia kini dikenai larangan meninggalkan Korea Selatan.

Menteri DAPA Seok Jong-gun mengatakan kepada wartawan, badan tersebut memutuskan untuk meminta penyelidikan, dengan alasan keterbatasan dalam penyelidikan bersama dengan Komando Kontra Intelijen Pertahanan dan Badan Intelijen Nasional, dibandingkan dengan penyelidikan polisi skala penuh.

Dengan adanya permintaan DAPA, pejabat kepolisian diharapkan menyelidiki apakah data tersebut termasuk rahasia militer atau teknologi lain yang melanggar Undang-Undang Keamanan Teknologi Pertahanan.

Ketika ditanya apakah penyelidikan awal dilakukan pada komputer pribadi sang insinyur, juru bicara DAPA Choi Kyung-ho menolak berkomentar tetapi mencatat, upaya tersebut kemungkinan akan dilakukan melalui penyelidikan polisi.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Korea Selatan tengah menyelidiki insinyur Indonesia atas dugaan pencurian teknologi, terkait jet tempur KF-21 yang sedang dikembangkan, pada awal bulan ini.

Insinyur yang dikirim ke Korea Aerospace Industries (KAI) dicurigai menyimpan data pengembangan KF-21 di USB, menurut sumber di DAPA dan Komando Kontra Intelijen Pertahanan (DCC).

Sebuah tim penyelidik dari Badan Intelijen Nasional dan DCC telah memeriksa data dan melarang insinyur Indonesia meninggalkan Korea Selatan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu M. Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia tengah mengumpulkan semua informasi mengenai tuduhan keterlibatan insinyur Indonesia, sementara KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dan instansi terkait.

"KBRI Seoul juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan," ungkap Iqbal.

"Proyek KF-21 adalah proyek strategis bagi Indonesia maupun Korea Selatan. Kedua negara akan mengelola berbagai masalah yang muncul dalam kerja sama ini sebaik mungkin," pungkas Iqbal.