Bagikan:

TANGERANG – Proses hukum kasus dugaan perundungan di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Tangerang Selatan telah berjalan. Kamis, 22 Februari terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang, AKP Wendy saat ditanya wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut, enggan menjawabnya.

“Masih di dalami,” kata Wendy, Kamis, 22 Februari.

Wendy hanya menyampaikan, jika terlapor terbukti melakukan tindak tersebut, maka pelaku yang diduga lebih dari satu orang, akan diterapkan pasal pengeroyokan.

“Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini membenarkan jika hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap para siswa yang terlibat.

Diyah pun hadir dalam pemeriksaan itu untuk memastikan adanya pemenuhan hak dan proses yang sesuai dengan UU.

“Kami hanya memastikan pemenuhan hak dan proses sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak,” tutupnya.