KPU Beri Santunan Maksimal Rp36 Juta per 1 Anggota KPPS Garut yang Meninggal
Ilustrasi. Petugas KPPS memperlihatkan surat suara saat Pemilu 2024 di TPS 901 Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jaktim, Rabu (4 Februari.(ANTARA-Syaiful Hakim)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengalokasikan anggaran dana santunan maksimal Rp36 juta per petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat Pemilu 2024.

"Mudah-mudahan bisa maksimal santunannya, maksimal itu di angka Rp36 juta per orang," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Jawa Barat, Selasa 20 Februari, disitat Antara.

Ia menuturkan KPU sudah menyiapkan anggaran untuk penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, tidak hanya petugas KPPS, tapi juga petugas Satuan Linmas yang meninggal dunia mendapatkan santunan.

Mereka, kata dia, meninggal dunia saat melaksanakan tugas dalam rangkaian kegiatan menyelenggarakan pemilu, sehingga sesuai aturan dan mekanisme KPU maka mereka akan mendapatkan santunan.

"Dapat santunan, ada mekanismenya," kata Dian.

Ia mengatakan santunan yang akan diberikan dari KPU itu diberikan langsung kepada keluarga yang duka. Pihak keluarga sudah diminta untuk memenuhi persyaratan administrasi agar dana santunan bisa secepatnya direalisasikan.

"Kami sudah minta administrasi untuk pencairan dana kerohiman, mudah-mudahan kita bisa ngasih maksimal," katanya.

Ia menambahkan, petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia secara keseluruhan ada enam orang, terdiri dari dua petugas KPPS di Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, dan Desa Pamulihan Kecamatan Cisurupan yang meninggal sebelum dilaksanakan pencoblosan atau di luar kegiatan pemilu.

Sedangkan empat orang yang meninggal dunia saat rangkaian pemilu yakni petugas KPPS di Desa/Kecamatan Cihurip, kemudian petugas KPPS di Desa Sukamukti, Kecamatan Sukawening. Selanjutnya, dua petugas Linmas yakni di TPS Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, dan petugas di Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng.

Selama penyelenggaraan pemilu, kata Dian, tercatat petugas yang sakit yakni 248 orang dari KPPS, kemudian dua petugas PPK, 25 petugas PPS, dan 18 petugas Satuan Linmas.

"Tinggal KPPS 12 orang yang dirawat, ada yang dirawat di puskesmas ada di rumah sakit," katanya.