JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) mendesak untuk direalisasikan.
"Namun penanganan kasus-kasus PPA dan PPO tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi pencegahan juga penting.Keduanya (penegakan hukum dan pencegahan) harus berjalan beriringan,” kata Bambang dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut Bambang, kasus terkait kejahatan pada perempuan dan anak maupun tindak pidana perdagangan semakin marak. Sementara, satuan-satuan yang ada di Polri selama ini tidak bisa maksimal dalam penegakan hukum maupun pencegahan.
BACA JUGA:
“Dengan pembentukan direktorat baru tersebut yang dipimpin perwira bintang satu, diharapkan memang akan mengurangi kendala-kendala lintas sektoral selama ini,” ujarnya.
Terkait pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri, Bambang memberikan catatan bahwa pola pikir yang melatarbelakangi pembentukan Direktorat PPA dan PPO lebih kepada penindakan hukum.
Menurut dia, akan berbeda bila direktorat tersebut berada di bawah Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
“Baharkam lebih mengedepankan upaya-upaya preventif maupun preemtif,” kata Bambang.
Dengan melihat di mana direktorat tersebut, lanjut Bambang, menunjukkan badan mana yang akan menjadi leading sector dalam penanganan kasus-kasus PPA dan PPO.
“Kalau di Bareskrim berarti lebih pada penindakan hukum. Kalau di Baharkam tentu akan lebih pada pencegahan,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, fungsi Baharkam lebih kepada preemtif dan preventif. Sementara Bareskrim Polri lebih kepada penindakan hukum. Dia berharap, seluruh polisi dari semua satuan hingga Brimob juga bisa melakukan preemtif dan preventif, meski tugas tersebut bukan fungsinya secara langsung.
“Karena leading sectornya ada di Bareskrim yang merupakan fungsi penindakan hukum di kepolisian, jangan sampai mengabaikan upaya pencegahan,” kata Bambang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.