Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pembentukan Pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim sudah masuk tahap harmonisasi.

Pembentukan direktorat itu resmi mulai berjalan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) nomor 20 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saat ini selain Perpres terkait dengan Direktorat PPO yang sedang kita perjuangkan sudah selesai, ini kita sedang melakukan harmonisasi," ujar Sigit kepada wartawan, Kamis, 29 Februari.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci konteks tahap harmonisasi yang dimaksud. Hanya disampaikan, pembentukan direktorat baru tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan khusus kepada masyarakat.

"Semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat khususnya masyarakat yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus," kata Sigit

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim sudah di tahap penyusunan peraturan kepolisian atau Perpol.

"Seraya akan menindaklanjuti dengan penyusunan perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri," kata Dedi.

Dedi menjelaskan perpol perubahan yang disusun oleh Srena Polri merupakan perubahan kelima atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Tingkat Mabes Polri.

Perpol tersebut berisi SOTK dan daftar susunan personel (DSP) yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta juga melibatkan Kementerian Keuangan berkaitan anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.

"Kemudian bersama dengan Divisi Hukum mengajukan pembuatan perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti," kata Dedi.