Bagikan:

JAKARTA - Polri membentuk unit baru, yakni Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO). Komisi III DPR RI mendukung pembentukan direktorat baru tersebut dan meminta Polri juga melakukan penguatan strukturnya.

"Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Anak (PPA-PPO) ini wajib kita dukung karena menjawab keresahan yang selama ini terjadi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Selasa 24 September.

Direktorat PPA-PPO yang menjadi unit baru Bareskrim Polri disebut sebagai Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melindungi perempuan dan anak. Pangeran sepakat dengan aksi terkait pengarusutamaan isu perempuan dan anak yang dilakukan Polri itu.

“Ini-lah bukti negara hadir dalam menanggulangi problem yang semakin akut,” sebutnya.

Menurut Pangeran, pembentukan unit baru di tubuh Bareskrim tersebut menegaskan komitmen Polri untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang dirasa makin mendesak melihat realitas saat ini.

“Baik atas terjadinya tindak kriminal yang semakin meningkat terhadap perempuan dan anak, maupun pengaduan yang banyak kami terima di Komisi III DPR, juga secara khusus dan langsung pengaduan ke Komnas Perempuan dan Anak,” jelas Pangeran.

“Pembentukan unit ini harus dibarengi dengan penguatan strukturnya sampai di lapisan bawah,” sambung Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menunjukkan, jumlah jenis kasus kekerasan terhadap anak mencapai 24.158 kasus yang dilaporkan sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, jenis paling banyak dari kasus kekerasan seksual, yakni 10.932 kasus.

Sedangkan data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan psikis mendominasi dengan jumlah sebesar 3.498 atau 41,55%, diikuti dengan kekerasan fisik sebesar 2.081 atau 24,71%, kekerasan seksual sebesar 2.078 atau 24,69%, dan kekerasan ekonomi sebesar 762 atau 9,05%.

Sebagai mitra Polri, Komisi III DPR disebut akan mendukung kinerja Direktorat PPA-PPO melalui fungsi dan kewenangan dewan.

"Kami tentunya akan mendukung penguatan anggaran atas terbentuknya direktorat-direktorat strategis di lingkungan kepolisian RI, seperti terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang ini,” papar Pangeran.

Lebih lanjut, Pangeran mengapresiasi kebijakan Polri yang mengangkat sosok jenderal perempuan sebagai Direktur PPA-PPO, yakni Brigjen Pol Dra. Dessy Andriani.

“Tentunya ini merupakan angin segar dalam membangun komitmen emansipasi perempuan di jabatan level atas Polri,” ungkapnya.

Menurut Pangeran, dipilihnya Brigjen Dessy Andriani sebagai Direktur PPA-PPO juga menjawab harapan Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum agar Polri menambah perwira-perwira tinggi perempuan untuk menduduki jabatan strategis di institusi kepolisian.

“Ini mengingat dalam catatan sejarah Korp Polisi Wanita (Polwan) dalam 76 tahun terakhir telah melahirkan 17 jenderal. Saat ini hanya ada tiga jenderal yang aktif. Satu diantaranya adalah Brigjen Pol Dra Dessy Andriani ini,” tutur Pangeran.

Dengan banyaknya kejahatan terhadap perempuan dan anak, Pangeran mengatakan, peran strategis Korps Polisi Wanita sangat dibutuhkan.

“Kehadiran perwira-perwira Polwan mesti kita dorong bersama atas peran strategisnya di tubuh kepolisian,” ucapnya.

“Maka kabar ini adalah kabar bahagia bagi kami sebagai mitra Kepolisian di Komisi III karena masa bakti kami tersisa satu minggu, semoga dengan adanya Direktorat baru ini pelayanan akan semakin nyata kepada masyarakat luas,” imbuh Pangeran.

Sebagai informasi, selain Direktur Tindak Pidana PPA dan PPA, Kapolri juga resmi menunjuk delapan perwira menengah untuk menduduki jabatan sebagai Direktur Reserse Siber (Dirressiber) di delapan polda.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2098/IX/KEP./2024, ST/2099/IX/KEP./2024, ST/2100/IX/KEP./2024 dan ST/2101/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024. Berdasarkan 4 ST tersebut, ada 309 personel Pati dan Pamen yang dimutasi.