BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menetapkan DDN (41) sebagai tersangka kasus narkoba. Pelaku diketahui sebagai residivis kasus yang sama.
"Tersangka yang kami tangkap ini juga sebagai residivis kasus narkoba berinisial DDN (41) kedapatan menyimpan tiga paket sabu-sabu seberat 7,35 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Antara, Jumat, 16 Februari.
Tersangka DDN merupakan warga Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Penangkapan terhadap residivis narkoba ini dilakukan pada Rabu, 7 Februari lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
DDN ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sekitar rumahnya. "Barang bukti yang diamankan petugas diakui miliknya dan saat ini tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan," ujar Bala.
Perwira menengah Polri itu kembali mengatakan tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara DDN dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
Kasat Resnarkoba juga mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap anggota di lapangan.
Bukan itu saja, pihaknya terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
BACA JUGA:
"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala P Dewa.