JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan akan memeriksa tiga orang terkait dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, termasuk Plt Kepala Rutan. Mereka merupakan klaster terakhir dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Albertina usai Dewan Pengawas KPK menyidangkan pelanggaran etik 90 pegawai komisi terkait pungutan liar di rutan. Dari jumlah itu, 78 pegawai dijatuhi sanksi berat berupa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
“Tiga orang itu adalah mantan Plt Kepala Rutan, kemudian Kepala Rutan sekarang dan satu orang lagi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri,” kata Albertina dikutip dari tayangan YouTube KPK, Jumat, 16 Februari.
Tak dirinci oleh Albertina nama ketiga orang ini. Namun, mereka bakal segera disidangkan.
“Dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 78 pegawai KPK yang dinyatakan melanggar etik harus membacakan permohonan maaf di depan sekretaris jenderal yang merupakan pejabat pembina kepegawaian.
BACA JUGA:
Pernyataan itu nantinya direkam dalam bentuk audio maupun visual yang kemudian disiarkan di kanal berita milik komisi antirasuah.
Dewas KPK menyebut cara ini bisa memberikan efek jera, terutama bagi pegawai yang lain. Sementara 12 pegawai lainnya, akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal KPK untuk diperiksa lebih lanjut.