Pencoblosan di TPS Khusus, Ada 2585 Napi Lapas Kelas 1 Cipinang yang Terdata Sebagai Pemilih
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun (Rizky Sulistio)

Bagikan:

JAKARTA - Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur mulai melakukan pencoblosan di 12 TPS lokasi khusus yang berada di dalam area Lapas pada Rabu, 14 Februari, pagi. Pencoblosan mulai dibuka sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi Kalapas Kelas 1 Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik mengatakan, pada hari Rabu 14 Februari 2024, jajarannya mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan warga binaan melaksanakan Pemilihan Umum di lokasi khusus TPS Lapas dan Rutan di DKI Jakarta.

"Di Lapas Kelas 1 Cipinang ini ada 12 TPS dengan jumlah warga binaan yang terdata sebagai pemilih ada 2585 orang," kata Ibnu kepada VOI di lokasi, Rabu, 14 Februari.

Lebih lanjut Ibnu mengatakan, sampai kepada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pun demikian. Jumlah totalnya itu ada 1 TPS dan warga binaan atau anak yang terdaftar sebagai pemilih ada 63 orang.

"Ini tentunya sangat amat besar sekali animo dari warga binaan," ujarnya.

Persiapan tersebut sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu oleh jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

"Kami juga sangat bersyukur teman-teman para Kalapas, Karutan, sangat disiplin mempersiapkan segala sesuatunya sejak 2 tahun lalu. Dengan bekerjasama Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dalam pemadanan data sampai perekaman NIK," katanya.

Ibnu mengatakan, pada bulan Mei 2023 itu pihaknya sudah mengusulkan DPS-nya kepada KPU dan pada 21 Juni 2023, KPUD DKI Jakarta dalam sidang pleno telah menyiapkan DPT-nya untuk warga binaan di DKI Jakarta.

"Alhamdulilah semua dapat tercapai di angka di 90 persen," ucapnya.

Adapun kegiatan pencoblosan dimulai pukul 08.00 WIB setelah menunggu saksi dan pengawas dari Bawaslu. Dalam ketentuan di buku panduan KPUD apabila sudah lebih dari 30 menit tidak hadir maka pencoblosan sudah bisa mulai.

"Maka tadi kita mulai," katanya.

Terkait