Kerap Bikin Bingung, Berikut Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah 2024
Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah (Gambar Element5 Digital - Unsplash)

Bagikan:

YIOGYAKARTA - Surat suara merupakan bagian dari perlengkapan pemungutan suara Pemilu. Surat suara ialah sarana pemilih mencoblos ataupun memberikan hak suaranya pada jadwal Pemilu 2024. Lantas seperti apa perbedaan surat suara sah dan tidak sah itu?

Tetapi, perlu dipahami kalau terdapat surat suara sah serta tidak sah. Sesuai namanya, surat suara sah bisa dihitung dalam penghitungan suara, sebaliknya surah suara tidak sah berarti tidak masuk dalam penghitungan suara. Ini perbedaannya.

Apa itu Surat Suara?

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu, surat suara tercantum dalam peralatan pemungutan suara. Peralatan pemungutan suara merupakan perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara serta secara langsung menunjang Penyelenggaraan Pemilu.

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah untuk Pilpres

Sah ataupun tidak sahnya surat suara Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan serta Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut aturannya.

Suara buat Pemilu Presiden serta Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

  1. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  2. Tanda coblos pada no urut, gambar, nama salah satu Pendamping Calon, ciri foto Partai Politik, serta/ataupun Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

Surat suara Pemilu Presiden serta Wakil Presiden dinyatakan tidak sah, apabila:

  1. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
  2. Ada coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
  3. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (Tidak hanya di bagian kolom salah satu pasangan calon).

Kemudian, bagaimana perbedaan surat suara sah serta tidak sah buat Pileg? Baca di halaman selanjutnya.

Perbedaan Surat Suara Sah serta Tidak Sah buat Pileg

Menurut ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada karakteristik tertentu yang membedakan surat suara sah serta tidak sah. Berikut informasi perbedaan surat suara sah serta tidak sah buat Pileg.

  1. Surat Suara Sah
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat no urut, tanda foto, serta nama Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH buat Partai Politik.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat no urut serta nama calon anggota, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat nama calon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat no urut, ciri foto serta nama Partai Politik, dan ciri coblos pada satu kolom yang muat no urut serta nama calon, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat calon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat no urut, tanda foto, serta nama Partai Politik, dan tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat no urut serta nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat Partai Politik.
  • Tanda coblos lebih dari satu pada kolom yang memuat no urut, tanda foto, serta nama Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat Partai Politik.
  • Tanda coblos lebih dari satu pada satu kolom yang memuat no urut serta nama calon dari satu Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat CALON yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada garis yang terletak di antara 2 kolom yang memuat no urut serta nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat Partai Politik.
  • Tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat no urut, tanda foto, serta nama Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat Partai Politik.
  • Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu- abu di bawah kolom yang memuat no urut serta nama calon terakhir dari Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat Partai Politik yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat no urut tetapi tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat Partai Politik.
  • Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada tiap-tiap kolom yang memuat no urut serta nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat Partai Politik.
  • Tanda coblos tepat pada garis di kanan ataupun di kiri satu kolom yang memuat no urut serta nama calon, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat Calon.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat no serta nama calon dan tanda coblos pada kolom abu- abu, dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat 1 (satu) calon yang dicoblos.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat no urut serta tanpa nama calon yang diakibatkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi ketentuan serta tanda coblos pada satu kolom yang memuat no urut serta nama calon dari satu Partai politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat 1 (satu) calon yang masih memenuhi syarat.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat no, nama, serta tanda gambar Partai Politik yang tidak memiliki daftar calon, dinyatakan SAH 1 (satu) suara buat Partai Politik.
  1. Surat suara tidak sah
  • Tanda coblos di 2 partai yang berbeda, dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos diantara 2 kolom partai politik, suara dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat no urut, tanda foto, serta nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat no urut serta nama calon dari Partai Politik dan terdapat tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.

Selain itu baca juga terkait, “KPU Catat 10.915 Orang Pindah Mencoblos di Kota Bogor”.

Jadi setelah mengetahui perbedaan surat suara sah dan tidak sah, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!